34 Napi di Bali Terima Remisi Waisak

Posted on

Sebanyak 34 narapidana (napi) beragama Buddha di Bali mendapat remisi dalam rangka Hari Raya Waisak 2025. Puluhan warga binaan yang mendapat diskon hukuman itu tersebar di lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan (Rutan) di seluruh Bali.

“Remisi Hari Raya Waisak diberikan dikarenakan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan undang-undang pemasyarakatan,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, melalui keterangan resmi yang diterima infoBali, Senin (15/5/2025).

Decky menjelaskan pemberian remisi merupakan penghargaan atas upaya warga binaan yang memperbaiki diri selama menempuh masa hukuman. Dia berharap para narapidana dapat termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Berdasarkan data dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali, remisi dalam rangka Waisak terbanyak diterima oleh narapidana dari Lapastik Bangli, yakni 13 orang. Disusul napi dari Lapas Kerobokan sebanyak 10 orang.

Kemudian napi dari LP Perempuan Kerobokan sebanyak 3 orang, Lapas Tabanan (1), Lapas Singaraja (2), Rutan Bangli (3), dan Rutan Gianyar (1). Seluruhnya merupakan penerima remisi khusus (RK) I, yakni mendapat pengurangan masa pidana sebagai penghargaan atas perilaku baik.

Artinya, tidak ada napi yang mendapat RK II dalam rangka memperingati Waisak tahun ini. RK II merupakan jenis remisi yang memungkinkan narapidana bebas langsung setelah menerima remisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *