Polres Lombok Barat mengungkap 27 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Mei 2025. Sebanyak 33 orang diamankan, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Lombok Barat.
Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“Kami tangani 27 kasus. Dari puluhan kasus ini ada 33 orang sudah ditetapkan 3 orang perempuan. Semuanya sudah tersangka,” kata Yasmara dalam konferensi pers di Mapolres Lobar, Jumat (23/5/2025).
Dari 33 tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 157,96 gram dan ganja 26,71 gram. Selain narkoba, polisi juga menyita ratusan botol minuman keras dari sejumlah kafe tuak tak berizin.
“Ada 168 botol tuak, 54 botol brem, 55 botol beer bintang, dan 12 botol beer draft,” ujar Yasmara.
Yasmara merinci, 10 kasus di Kecamatan Labuapi, 5 kasus di Batulayar, 2 kasus di Gerung, 2 kasus di Sekotong, 1 kasus di Kuripan, dan 1 kasus di Lembar.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Kasat Narkoba Polres Lombok Barat AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkap satu dari 33 tersangka adalah ASN berinisial D. Pelaku diamankan saat pesta sabu di kediamannya di Dusun Bilekedit Utara, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung.
“Di tempat tinggalnya sering dipakai pesta sabu. Kami temukan alat-alat penggunaan sabu,” ungkap Diana.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu poket klip plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,292 gram atau netto 0,057 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 6 klip transparan kosong ukuran sedang, 1 klip kecil, dan 4 bekas pembungkus sabu.
“Ada juga tiga buah sumbu yang terbuat dari aluminium foil dan alat isap dari botol ISOP yang dimodifikasi dengan dua pipet plastik,” jelasnya.
Hasil interogasi sementara menunjukkan bahwa D memperoleh sabu dari seseorang berinisial JO asal Lombok Timur. Polisi menduga motifnya adalah untuk konsumsi pribadi.
“Motifnya adalah untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri. Dia makai baru 6 bulan berdasarkan pengakuannya,” ujar Diana.