Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat mempertanyakan apakah tanggal 31 Desember 2025 termasuk hari libur nasional atau tanggal merah. Pertanyaan ini wajar muncul karena akhir tahun kerap dikaitkan dengan libur panjang, cuti bersama, dan pengaturan kerja khusus menjelang Tahun Baru.
Untuk menjawab hal tersebut, pemerintah telah menetapkan ketentuan resmi terkait libur nasional, cuti bersama, serta kebijakan kerja fleksibel pada penghujung Desember 2025. Berikut penjelasan lengkapnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 31 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, tanggal tersebut bukan termasuk tanggal merah.
Pemerintah hanya menetapkan tanggal 25 dan 26 Desember 2025 sebagai hari libur nasional di bulan Desember dalam rangka Hari Raya Natal. Artinya, aktivitas perkantoran, layanan publik, serta kegiatan kerja pada 31 Desember 2025 pada prinsipnya tetap berlangsung seperti hari kerja biasa.
Meski tidak berstatus libur nasional, pekerja tetap memiliki opsi untuk mengajukan cuti tahunan pada 31 Desember 2025. Pengajuan cuti ini bersifat cuti pribadi dan bergantung pada sisa hak cuti masing-masing pekerja serta persetujuan dari perusahaan.
Sesuai ketentuan ketenagakerjaan, cuti tahunan merupakan hak pekerja yang dapat digunakan berdasarkan kebijakan internal perusahaan. Bagi pekerja yang ingin memperpanjang waktu libur akhir tahun, cuti tahunan bisa dimanfaatkan selama kuota cuti masih tersedia.
Selain pengaturan libur dan cuti, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan kerja fleksibel menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa WFA dapat diterapkan pada 29 hingga 31 Desember 2025, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan dan karakteristik sektor usaha. Kebijakan ini bersifat imbauan dan tidak wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan.
Surat edaran itu juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan tugas dan menerima upah seperti biasa sesuai perjanjian kerja, dengan pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan yang ditetapkan perusahaan.
Namun demikian, tidak semua sektor memungkinkan penerapan WFA. Perusahaan diberikan kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut agar operasional tetap berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Dengan skema ini, pengaturan kerja akhir tahun bersifat fleksibel dan kontekstual sesuai kebutuhan masing-masing sektor.
