Tiga tersangka korupsi proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijebloskan ke sel tahanan. Penahanan dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.
“Saat ini, terhadap tersangka ditahan di Lapas Kuripan (Lombok Barat),” kata Kasi Intek Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, Kamis (8/1/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah, Lalu Mutawalli selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Efendi selaku Direktur CV Rangga Makaza, dan Abdullah sebagai pelaksana kegiatan.
Penahanan yang dilakukan Kejari Lombok Tengah ini setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
“Benar ada tahap dua dari Polda NTB tadi siang (Kamis, 8/1/2026),” ungkapnya.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes FX Endriadi, membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut.
“Proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih itu sumber dananya dari dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Lombok Tengah tahun 2021, senilai Rp 7 miliar,” kata Endriadi.
Proyek tersebut dikerjakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lombok Tengah. Dalam pelaksanaannya, tersangka Efendi selaku Direktur CV Rangga Makaza mengalihkan seluruh pekerjaan ke tersangka Abdullah lewat penerbitan surat kuasa direktur.
Pekerjaan lapangan berjalan tidak sesuai kontrak. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tak memenuhi persyaratan teknis. Tim pengawas sempat melayangkan sejumlah teguran terkait kekurangan volume pekerjaan di beberapa item.
“Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir. Akibatnya, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen saat kontrak selesai,” ucap dia.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, menambahkan hasil pemeriksaan fisik bangunan melibatkan ahli struktur serta ahli geoteknik konstruksi. Dari hasil tersebut, kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.
“Berdasarkan hasil audit, menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,04 miliar,” katanya.






