Ende –
DM, buruh lepas asal Kecamatan Ende Tengah, Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega memerkosa anak kandungnya inisial FB hingga tiga kali. Pemerkosaan itu terjadi sejak Januari hingga Februari 2026.
“Tersangka (DM) sebagai buruh harian lepas melakukan persetubuhan terhadap anak,” kata KepalaSubseksi Penerangan Masyarakat (KasubsiPenmas) Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) PolresEnde,Supardin, Senin malam (9/3/2026).
DM pertama kali memerkosa putri kandungnya pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.30 Wita. Pemerkosaan kedua terjadi pada Sabtu (19/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita dan yang ketiga dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.00 Wita. Ketiga pemerkosaan itu dilakukan di kamar tidur FB.
DM melakukan pengancaman kepada putrinya saat melakukan pemerkosaan. Salah satu ancamannya adalah ‘kau jangan teriak, nanti saya pukul kau’. Selain itu, DM juga mengancam putrinya berupa ‘kau jangan kasih tahu orang, nanti saya kasih pindah kamu ke Sabu’.
Pemerkosaan yang dialami FB kemudian dilaporkan ke polisi pada 1 Maret 2026. Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor LP/B/29/III/2026/SPKT/Satreskrim/POLRES ENDE/ POLDA NTT.
DM kini sudah ditangkap. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju kaus lengan pendek abu-abu bertulisan Jakarta, celana pendek hijau, baju kaus lengan pendek oranye, dan celana pendek hitam.
DM sudah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 418 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
