Sebanyak tiga aset hasil rampasan dari Bupati Klungkung 2003-2013, I Wayan Candra, yang dilelang kejaksaan belum laku. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung sebelumnya sudah melakukan pelelangan sejumlah aset rampasan dari terpidana korupsi, pencucian uang, dan gratifikasi tersebut.
“Beberapa aset berupa tanah sudah kami eksekusi dari hasil rampasan. Tersisa 3 aset, sisanya sudah laku semua,” jelas Kajari Klungkung, I Wayan Suardi, dalam konferensi pers Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di kantornya, Selasa (9/12/2025).
Suardi mengungkapkan baru tiga bidang tanah yang sudah dijual dan mengembalikan sekitar Rp 2 miliar ke kas negara. Kejari Klungkung akan melakukan pelelangan kembali terhadap aset berupa tanah dan bangunan rampasan dari Candra yang belum laku.
Selain itu, uang pengganti yang wajib dibayarkan Candra sesuai putusan yang ditetapkan juga mengalami penunggakan. Kejari Klungkung pun bergerak melakukan asset tracking yang diduga dikuasai politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Selanjutnya, Kejari Klungkung punya kuasa untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terpidana.
“Nanti jaksa eksekutor yang menelusuri dan melelang. Untuk penegasan, semua dijalani terpidana korupsi secara bertahap. Menjalankan pidana pokok, pembayaran denda, lalu uang pengganti,” jelas Suardi.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) memvonis Candra 18 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider satu tahun sembilan bulan penjara. MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 42 miliar.






