Sebanyak 25 warga binaan atau narapidana di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Raya Natal 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTB, Anak Agung Gde Krisna, mengatakan remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara selektif dan akuntabel sebagai hasil dari proses pembinaan yang berkelanjutan.
“Remisi bukan bentuk keringanan tanpa dasar, tetapi hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan,” ujar Agung dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Agung menjelaskan, seluruh warga binaan yang menerima remisi telah melalui proses pengusulan sebelumnya. Dari total 25 narapidana yang memperoleh remisi, sebanyak 12 orang merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, empat orang di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, empat orang di Lapas Kelas IIB Dompu, satu orang di Lapas Kelas IIB Selong, serta empat orang di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.
“Jadi total warga binaan yang menerima remisi khusus Natal tahun ini sebanyak 25 orang,” kata Agung.
Ia menambahkan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Seluruh remisi tersebut masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I). Proses pengusulan dilakukan melalui sistem yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agung menuturkan, sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pengurangan masa pidana pada Natal 2025 menjadi bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Agung berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berproses ke arah perubahan yang lebih baik.
“Kami berharap remisi ini menjadi penguat semangat bagi warga binaan agar kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab dan produktif,” tutup Agung.






