Kupang –
Sebanyak 243 kepala keluarga (KK) dari Distrik Oecusse, Timor Leste, diduga melakukan okupasi wilayah Naktuka, Amfoang, yang secara administratif masuk Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Raja Amfoang, Robby Manoh, menjelaskan masyarakat Oecusse telah mengolah sawah di Naktuka yang masih termasuk wilayah administrasi Kabupaten Kupang.
“Warga Oecusse dibiarkan masuk Naktuka dan mengolah sawah seluas kira-kira 1.080 hektare disitu. Kenapa orang Amfoang, dilarang TNI masuk Naktuka, ini ada apa, kenapa ini dibiarkan Pemerintah Indonesia,” ujar Robby, Selasa (3/3/2026).
Ia mendesak Pemerintah Indonesia segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak memicu konflik sosial di Naktuka.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Anehnya, Pemerintah Indonesia terkesan membiarkan zona tersebut dikuasai oleh masyarakat Oecusse. Hingga saat ini jumlah warga RDTL yang menguasai wilayah tersebut terus bertambah hingga 243 kepala keluarga,” jelasnya.
Robby mengatakan, secara adat batas wilayah Amfoang dan Oecusse telah disepakati dalam pertemuan pada 14 November 2017 yang disaksikan Kementerian Luar Negeri Indonesia.
“Secara adat batas wilayah Amfoang (Indonesia) dengan Oecusee (RDTL), sudah diselesaikan dalam pertemuan antara saya sebagai Raja Amfoang dan Raja Ambenu-Oecusee pada 14 November 2017 yang disaksikan langsung pihak Kementrian Luar Negeri Indonesia,” terangnya.
Menurut dia, pertemuan itu merupakan tindak lanjut perundingan penjajakan kesepakatan batas wilayah RI-RDTL di Amfoang Timur yang didasarkan pada hukum adat dan menghasilkan delapan poin kesepakatan, termasuk batas wilayah.
“Secara adat kita sudah sepakat dan bersumpah, soal batas kedua wilayah itu kita kembalikan ke batas yang sudah ditetapkan leluhur yakni Sungai Noelbesi. Ikut kesepakatan itu, maka Naktuka masuk Amfoang dan sebelahnya masuk Ambenu, Oekusee,” tegasnya.
Ia menambahkan, kedua pihak juga menyepakati pemasangan pilar batas negara pada 2018. Namun hingga kini pilar batas belum dipasang.
“Catatan pinggirnya itu, setelah satu atau dua tahun dari pertemuan itu pemerintah kedua negara akan turun lagi kesana untuk pasang pilar batas sesuai yang kita sepakatu namun sampai saat ini, pilar batas tidak dipasang sehingga masalah itu saya anggap belum selesai sampai sekarang,” tegasnya.
Robby mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir sempat terjadi gesekan sosial antarwarga kedua wilayah.
“Beberapa waktu belakangan gesekan sosial antar warga kedua negara sering terjadi. Karena itu ia meminta kepada presiden Prabowo Subianto untuk memberikan atensi khusus terhadap penyelesaian batas kedua negara di RDTL,” tandas Robby.
Dinilai Melanggar Kesepakatan
Sementara itu, Analis Kebijakan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) NTT, Reza Marendra, mengatakan sesuai kesepakatan Kementerian Luar Negeri kedua negara, tidak boleh ada aktivitas di Naktuka yang masih berstatus sengketa.
“Setahu saya sesuai perundingan dari Kemenlu kedua negara itu, seharusnya tidak memperbolehkan masyarakatnya melakukan aktivitas di daerah sengketa. Akan tetapi Timor Leste ini sudah melanggar aturan tersebut,” ujar Reza.
Menurut dia, segmen Noelbesi-Citrana merupakan unresolved segment atau wilayah yang belum mencapai kesepakatan final kedua negara.
“Segmen Noelbesi-Citrana ini, merupakan daerah sengketa wilayah yang kedua negara yang sudah mau melakukan perundingan, jadi sebelum adanya kesepakatan perundingan maka daerah itu masuk dalam kategori zona bebas, tidak boleh ada giat-giat pertanian atau lainnya disitu,” pungkas Reza.
Ia menjelaskan, larangan aktivitas di zona bebas itu merupakan hasil kesepakatan kedua Kemenlu karena Naktuka masih dalam sengketa.
Reza juga menyayangkan kasus yang telah berlangsung 25 tahun itu belum terselesaikan sejak 2002.
“Sudah 25 tahun kasus Naktuka yang sampai saat ini belum terselesaikan, kasus ini sejak tahun 2002 lalu,” tambahnya.
Menurut dia, Indonesia melarang masyarakat beraktivitas di zona bebas melalui Satgas perbatasan, sementara warga Timor Leste tetap melakukan aktivitas karena disebut diizinkan UPF.
“Larangan untuk masyarakat Amfoang Utara itu dari Kemlu melalui anggota Satgas perbatasan, namun warta Timor Leste dibiarkan melakukan aktivitas karena infonya diijinkan oleh pihak UPF (Polisi Perbatasan Timor Leste),” terangnya.
Reza menyebut Indonesia telah beberapa kali mengajukan protes atas aktivitas warga Citrana, namun belum diindahkan.
“Untuk itu, Indonesia telah mengeluarkan nota keberatan mungkin sudah 100 kali, tapi diabaikan hingga saat ini oleh pihak Timor Leste. Kami sudah bersurat soal itu ke Kemenlu juga. Saat ini kita menunggu keputusan akhir di Kemenlu dua belah pihak,” katanya.
Penyelesaian di Tangan Kemlu
Reza menegaskan BPPD NTT hanya bersifat koordinatif, sementara keputusan akhir berada di Presiden melalui Kementerian Luar Negeri.
Ia berharap sengketa batas segera diselesaikan agar pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Oepoli dapat direalisasikan.
“Kita berharap masalah ini cepat selesai, supaya Pos Lintas Batas (PLBN) Oepoli, segera di bangun, karena anggarannya sudah ada sejak tahun 2019, akan tetapi saat ini masih terbentur dengan masalah batas negara,” ujarnya.
Menurut dia, keberadaan PLBN akan mendorong pertumbuhan ekonomi baru di wilayah perbatasan.
“Untuk itu kita mendorong agar kemenlu segera melakukan perundingan untuk menyelesaikan batas negara RI-RDTL khususnya di sekmen Naktuka (Sekmen Noelbesi-Citrana),” tandasnya.
