Sebanyak 24 pelaku yang diduga hendak melakukan penambangan emas ilegal Pantai Mosrak Gunung Bukit Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi, Kamis (18/12/2025). Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menangkap mereka setelah adanya penutupan oleh warga sekitar.
“Para terduga pelaku penambang emas ilegal tersebut ditemukan saat personel Pos Jaga Polres Lombok Tengah melaksanakan patroli di kawasan Pantai Mosrak Gunung Dundang,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).
Para pelaku yang ditangkap berasal dari Lombok Tengah dan kabupaten lain. Polres Lombok Tengah menyita barang bukti berupa betel dan palu dari tempat kejadian perkara (TKP).
Eko mengungkapkan betel dan palu itu diduga sebagai alat untuk melakukan penyelidikan emas. Selain itu, polisi juga menemukan sembilan karung berisi batu diduga hasil dari penambangan.
Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan. “Sedang didalami ya,” terang Eko.
Eko menegaskan Polres Lombok Tengah tidak akan menoleransi aktivitas penambangan emas ilegal. Polres Lombok Tengah juga telah sepakat dengan warga sekitar untuk tidak membiarkan siapa pun untuk melakukan aktivitas penggalian emas di Bukit Dundang.
“Penambangan ilegal sangat berdampak negatif terhadap kelestarian lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan bagi para pelaku penambang,” tegas Eko.
Eko juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan serta turut berperan aktif menjaga lingkungan. Eko meminta warga melapor ke polisi jika mengetahui ada aktivitas penambangan ilegal.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum, segera laporkan kepada aparat kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” jelas Eko.
Sebagai informasi, Bukit Dundang merupakan hutan konservasi di bawah naungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berlokasi di Dusun Kuta Dua, Desa Kuta, Kecamatan Pujut atau tak jauh dari Sirkuit Mandalika. Bukit itu masuk dalam wilayah desa penyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Aktivitas penambangan emas ilegal itu pertama kali terkuat setelah adanya salah satu warga tewas dan dua rekannya mengalami luka-luka akibat tertimbun tanah longsor saat melakukan kegiatan. Tak lama setelah itu, pihak kepolisian dan masyarakat setempat langsung menutup tambang itu karena dinilai meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan.
