Sebanyak 24 anak buah kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Awindo 2A di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka dijanjikan gaji Rp 3 juta-Rp 3,5 juta per bulan, tapi kenyataannya hanya menerima upah minim dari perusahaan penangkap ikan.
Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Perburuhan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, I Gede Andi Winaba menjelaskan, 24 ABK tersebut direkrut melalui media sosial Facebook. Para calon ABK yang direkrut berusia antara 18 hingga 47 tahun.
Mereka awalnya dijanjikan gaji Rp 3 juta-Rp 3,5 juta per bulan serta fasilitas tunjangan, termasuk BPJS. Namun nyatanya, ekspektasi yang mereka harapkan tidak sesuai kenyataannya setelah tiba di Pelabuhan Benoa, Denpasar.
“Gaji yang dibayarkan itu Rp 35 ribu per hari, jadi kalau selama 31 hari itu mereka hanya mendapatkan Rp 1.050.000 saja dalam sebulan,” terang Gede di kantor LBH Bali, Senin (8/9/2025) sore.
Gede menyebut para ABK yang sebagian besar berasal dari Jawa dieksploitasi dengan kondisi kerja yang berat. Mereka dipaksa bekerja di bawah tekanan setelah tiba di Pelabuhan Benoa.
“Kalau mereka menolak, mereka dibebankan utang Rp 2,5 juta oleh perusahaan yang menawarkan pekerjaan,” jelasnya.
Mendapatkan tekanan seperti itu, para ABK akhirnya memutuskan untuk tetap bekerja. Mirisnya, saat mereka berlayar untuk mencari cumi-cumi, mereka harus bekerja selama 14 jam selama 8-10 bulan lamanya.
“Kalau di darat kan kerja 8-9 jam, nah ini mereka di tengah laut mencari cumi-cumi durasi kerja sampai 14 jam. Untuk istirahat makan, itu cuma dua kali saja,” imbuh Gede Andi.
Dari kasus dugaan TPPO, LBH Bali melaporkan kasus ini ke Polda Bali dan memberikan pendampingan hukum kepada 21 ABK. Menurut Gede Andi, ada tujuh orang yang dilaporkan, terdiri atas tiga perusahaan, tiga agen/calo, serta seorang polisi dari Polairud Pelabuhan Benoa berinisial PS.
“Kami sudah laporkan dan sudah memberikan bantuan hukum kepada korban. Saat ini kasusnya sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Gede Andi.
“Ada tiga orang dari perusahaan, tiga agen/calo, dan satu dari oknum polisi. Total ada tujuh orang, itu yang sudah dilaporkan ke Polda Bali,” kata Andi.
Atas kasus ini, ada beberapa pasal yang diajukan LBH Bali dalam kasus dugaan TPPO seperti Pasal 331 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 38 KUHAP, Pasal 378 KUHP.