Kupang –
Sebanyak 237 warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Nusa Tenggara Timur (NTT) diusulkan menerima remisi khusus hari raya pada 2026. Dari jumlah itu, dua orang di antaranya diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTT mengajukan usulan tersebut dari total 3.094 warga binaan yang tersebar di seluruh lapas dan rutan di wilayah NTT.
Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar menjelaskan, hanya warga binaan yang memenuhi syarat yang diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa pidana tersebut.
“Untuk jumlah warga binaan semuanya ada 3.094 orang, yang memenuhi syarat kami usulkan terima remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri totalnya 237,” jelas Akbar, Selasa (10/3/2016).
Akbar merinci, remisi khusus Hari Raya Nyepi diusulkan untuk dua orang warga binaan. Sementara remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diusulkan untuk 235 orang.
“Usulan untuk remisi khusus Hari Raya Nyepi 2 orang. Sedangkan, untuk Hari Raya Idul Fitri ada 235 orang,” jelasnya.
Ia menambahkan, jumlah tersebut masih bersifat usulan karena data telah disampaikan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk dilakukan peninjauan lebih lanjut.
“Data ini sementara kita usulkan. Kita belum tahu apakah dari kementerian ACC segitu atau ada perubahan,” tambahnya.
Sebagai perbandingan, pada 2025 sebanyak 232 narapidana di NTT tercatat menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Sementara pada 2026 jumlah warga binaan di lapas dan rutan se-NTT tercatat 3.094 orang, atau bertambah 10 orang dibandingkan 2025 yang berjumlah 3.084 warga binaan.






