Denpasar –
Sebanyak 21.000 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Karangasem, Bali, dinonaktifkan oleh pemerintah pusat pada awal 2026. Penonaktifan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembaruan dan verifikasi data kepesertaan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Keluarga Berencana, Kabupaten Karangasem, Ni Made Laba Dwikarini mengatakan bahwa kebijakan penonaktifan ini merupakan keputusan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.
“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia, jadi bukan di Karangasem saja. Hanya saja untuk di Karangasem jumlahnya mencapai 21.000 yang dinonaktifkan,” kata Dwikarini, Kamis (5/2/2026).
Meski demikian, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.
“Bagi masyarakat yang hendak berobat tapi status kepesertaan PBI JK-nya nonaktif, mereka bisa mengajukan pengaktifan kembali dengan mendatangi mall pelayanan publik (MPP),” ujar Dwikarini.
Adapun syarat pengaktifan kembali meliputi surat kontrol atau rujukan dari fasilitas kesehatan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari desa, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu mengecek status kepesertaan agar dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Dwikarini menambahkan, proses reaktivasi membutuhkan waktu karena harus melalui pengusulan kembali ke Kementerian Sosial melalui sistem nasional dan mempertimbangkan banyaknya usulan dari berbagai daerah.
“Proses reaktivasi membutuhkan waktu, karena harus diusulkan kembali ke Kementerian Sosial melalui sistem sedangkan yang mengusulkan pasti cukup banyak karena seluruh Indonesia. Jika sudah mendapat persetujuan baru status kepesertaan PBI JK dinyatakan aktif kembali dan bisa digunakan,” ucap Dwikarini.
Penonaktifan ini diduga dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data sosial. Peserta dapat dinonaktifkan apabila terdeteksi tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, seperti memiliki tabungan atau aset tertentu, kredit kendaraan, pinjaman perbankan, anggota keluarga yang bekerja sebagai penerima upah, hingga terindikasi melakukan pinjaman online.
“Kami harap masyarakat tidak perlu khawatir terkait hal tersebut, karena kami pasti berupaya dengan maksimal untuk mengusulkan kembali kuota peserta untuk diaktifkan kembali. Khususnya masyarakat yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan iuran,” kata Dwikarini.
