200 Vila Milik Investor Asing Berdiri Ilegal di Lombok Tengah baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan sekitar 200 vila milik investor asing (Penanaman Modal Asing/PMA) yang berdiri tanpa izin bangunan alias ilegal. Bangunan-bangunan tersebut diketahui berdiri di kawasan yang tidak diperuntukkan untuk pembangunan, seperti lahan perkebunan dan perbukitan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Jalaluddin, mengatakan bahwa tingginya minat investasi, khususnya di sektor pariwisata. Hal itu membuat realisasi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meningkat pesat mencapai 74 persen hingga Mei 2025, terutama di wilayah selatan.

“Tapi ini penting dilakukan pengawasan ketat. Karena selain yang sudah mengantongi izin, kami menemukan sekitar 200 vila dari PMA ternyata masih belum memiliki izin,” kata Jalal kepada infoBali di Praya, Rabu (21/5/2025)

Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin, Jalal menegaskan proses pembangunan tetap harus disertai kajian mendalam, terutama terkait dampak lingkungan.

Berdasarkan temuan DPMPTSP, beberapa vila dibangun di lahan perkebunan atau perbukitan. Ada juga modus lain dengan memanfaatkan rumah warga untuk disulap menjadi vila komersial.

Jalal menyebut kesulitan bertemu langsung dengan pemilik vila karena mayoritas berada di luar negeri. Jika tidak dikendalikan, kerusakan lingkungan bisa tak terhindarkan

“Ini penting menjadi perhatian kita bersama, karena kalau kita tidak berpikir panjang bisa hancur lingkungan kita ini,” ucapnya.

Ia menegaskan investor seharusnya mengantongi izin PBG sebelum membangun. Meski banyak banyak investasi sudah mulai berjalan karena Pemkab Lombok Tengah memberikan kemudahan perizinan PBG.

Pihaknya membentuk tim khusus untuk mengawasi investasi demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban pembangunan.

“Trend investasi kita memang positif tapi perlu juga pengawasan ketat, agar kelestarian alam kita juga tetap terjaga,” imbuh Jalal.

DPRD Minta Pemkab Hentikan Pembangunan Vila

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Murdani, meminta Pemkab Lombok Tengah bertindak tegas terhadap bangunan ilegal. Ia menilai vila ilegal akan berdampak buruk bagi pembangunan daerah.

“Boleh kita baik. Cuma kita harus melihat dulu apa dampak dari semua ini. Kalau hanya kita catat lalu publish jumlahnya. Maka hati-hati, kita akan menuju kehancuran dan menimbulkan kerugian daerah,” ungkap Murdani.

DPRD melihat 200 vila tersebut hanya bangunan yang terlihat saja. Ia yakin bahwa jumlah nyatanya jauh lebih besar. Mengingat, proses pembuatan izin di Lombok Tengah belum tegas.

“Hak ini tidak bisa melihat hal ini secara sederhana. Dari 200 (vila) ini kemungkinan ini masih banyak lagi. Karena hanya itu yang terlihat ini,” imbuhnya.

Ia menyarankan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani pelanggaran pembangunan tersebut. Murdani juga meminta aktivitas pembangunan maupun operasional vila ilegal segera dihentikan sementara hingga legalitas dipenuhi.

“Ini akan menjadi ancaman bagi Lombok Tengah sekarang. Ini akan menyebabkan kebocoran PAD kita. Harapan kami sekarang, aktivitas (vila ilegal) itu berhenti dulu, baik itu yang sedang pengerjaan atau yang sudah beroperasi. Agar ini kita berlaku adil kepada masyarakat,” pungkasnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *