Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Dua warga negara (WN) Inggris inisial EA (30) dan BC (28) diberikan surat peringatan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Khusus TPI Labuan Bajo. Mereka sebelumnya ditangkap imigrasi dan Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat lantaran mengendarai motor ugal-ugalan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kami sudah memberikan surat peringatan secara tertulis kepada kedua WNA itu,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Labuan Bajo, Saiful Basyir, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).
Imigrasi Labuan Bajo memberikan peringatan kepada dua turis Inggris itu untuk menaati perundangan-undangan di Indonesia. Selain itu, EA dan BC juga diminta menghormati kearifan lokal masyarakat setempat.
Saiful mengatakan petugas Imigrasi Labuan Bajo telah memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggal EA dan BC. Kedua turis itu diketahui mengantongi visa wisata ke Labuan Bajo.
Diberitakan sebelumnya, Polres Manggarai Barat dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menangkap dua turis Inggris berinisial EA (30) dan BC (28). Mereka ditangkap lantaran mengendarai motor secara ugal-ugalan di Jalan Mgr Van Bekkum Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Kedua turis asing itu tertangkap kamera saat mengendarai motor dengan teknik freestyle wheelie atau mengangkat ban depan kendaraannya. Belakangan, keduanya diberi teguran dan diminta untuk membuat pernyataan minta maaf.
Video pria Inggris saat ugal-ugalan di jalan raya itu viral di media sosial (medsos). Terlebih, arus lalu lintas saat itu ramai sehingga aksi mereka membahayakan pengendara lain.






