2 WN Australia Eksekutor Pembunuhan Berencana Dituntut 18 Tahun Bui

Posted on

Denpasar

Dua warga negara (WN) Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/2/2026). Jaksa menilai keduanya terbukti terlibat pembunuhan berencana yang menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim. Kedua korban juga warga Australa.

Peristiwa penembakan menggunakan senjata api itu terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu-Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Sabtu (14/6/2025). Coskun dan Tupou merupakan eksekutor yang menembak korban.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyatakan Coskun dan Tupu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim PN Denpasar.

Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan. Yakni, para terdakwa mengakibatkan Zivan Radmanovic meninggal dunia dan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Para terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, berterus terang dalam persidangan, dan menyesal.

Dari kejadian itu, ada berbagai macam barang bukti yang diamankan. Di antaranya, tiga butir proyektil, 19 butir selongsong peluru, 62 serpihan proyektil, dan satu palu jenis hammer panjang 85 sentimeter.

Mendengar tuntutan jaksa, para terdakwa hanya terdiam dan menunduk. Setelah berdiskusi dengan pengacara mereka, kedua terdakwa akan menyampaikan pembelaan pada persidangan selanjutnya, Senin, 9 Februari 2026.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan ya, hak jawab bisa disampaikan di sidang selanjutnya,” ujar hakim.

Sementara itu, Mevlut Coskun sempat meminta atau mengajukan jawaban sebelum sidang ditutup. Mevlut meminta agar hakim bisa memeriksa kembali bukti-bukti yang ditunjukkan dan memberikan hukuman seadil-adilnya.

“Kami sudah menyampaikan hal sejujur-jujurnya di persidangan. Mohon Yang Mulia agar kembali memeriksa barang bukti dan bisa memberikan hukuman seadil-adilnya,” ujar Mevlut melalui penerjemah yang mendampinginya.

Terungkap di persidangan, aksi penembakan itu telah direncanakan oleh tiga pelaku, yakni Darcy Francesco Jenson (27) (terdakwa dalam berkas terpisah), Mevlut Coskun, dan Paea-i-Middlemore Tupou, sejak 9 Juni 2025. Darcy disebut sebagai otak dari pembunuhan terhadap dua korban, Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim.

Pada hari itu, Mevlut dan Paea berangkat dari Jakarta menuju Surabaya dengan bus Tiara Mas, lalu melanjutkan perjalanan ke Bali. Darcy disebut telah menyiapkan seluruh perlengkapan untuk eksekusi, termasuk senjata api yang digunakan.

Rencana pembunuhan dimatangkan hingga akhirnya pada Sabtu (14/6/2025), ketiganya mendatangi lokasi kejadian. Paea lebih dulu merusak pintu gerbang vila menggunakan palu yang disiapkan Darcy. Setelah itu, mereka mengarahkan senjata api kaliber 9 mm ke arah kamar para korban.

“Terdakwa Mevlut menembak beberapa kali terhadap korban Sanar Ghanim sedangkan terdakwa Paea menembak ke korban Zivan,” lanjut JPU.

Seusai melakukan penembakan, para terdakwa melarikan diri ke Jakarta dengan bantuan Darcy. Mereka sempat menginap di Hotel Pan Pacific Jakarta sebelum keesokan harinya menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, dengan rencana terbang ke Kamboja melalui Singapura.

“Keesokan harinya terdakwa berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng dengan tujuan ke Kamboja melalui Singapura,” imbuhnya.

Akibat aksi brutal tersebut, satu korban meninggal dunia sementara satu lainnya berhasil diselamatkan. Dalam sidang dakwaan, terungkap jelas perencanaan dan pelaksanaan penembakan, tapi motif di balik aksi itu belum diungkapkan. Para terdakwa juga menyebut sosok Mr. X sebagai otak pembunuhan. Namun, mereka enggan menyebut identitas Mr. X.