2 Tersangka Kasus Kakak Open BO Seks Adik Beda Pengakuan Saat Rekonstruksi

Posted on

Dua tersangka kasus kakak jual adik lewat prostitusi open booking online (BO) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mudlah Andi Abdullah alias MMA dan ES alias Memy, berbeda pengakuan. Perbedaan pengakuan ini ditemukan saat polisi merekonstruksi atau reka ulang adegan kasus itu, Jumat (20/6/2025).

“(Perbedaan) paling hal-hal yang sifatnya minor yang ada perbedaan. Ada beberapa macam,” ungkap Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, yang ikut menyaksikan rekonstruksi kasus itu.

Joko menyontohkan salah satu perbedaan minor saat rekonstruksi adalah pendapat ketika korban melepas pakaian. “Minor itu contohnya, satu bilang disuruh untuk buka celana, (tetapi) yang satu bilang nggak disuruh buka celana. Itukan minor,” sebutnya.

Perbedaan pendapat kedua tersangka itu, menurut Joko, tidak memengaruhi substantif unsur tindak pidana yang terjadi. Terlebih, dari hasil rekonstruksi, tergambar jelas persetubuhan anak itu terjadi dan diakui kedua tersangka.

“Nggak ada (perbedaan terjadi persetubuhan anak), hampir sebagian besar sesuai. Kalau perbedaan minor ada sih, ya, tetapi secara substantif unsur tindak pidananya sama,” ungkap Joko.

Joko mengungkapkan rekonstruksi tersebut dilakukan di dua tempat dengan memperagakan puluhan adegan, yakni di Hotel Lombok Raya dan Hotel Kenda di Kecamatan Cakranegara, Mataram. MAA menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di dua hotel itu.

“Di tempat satu (Hotel Lombok Raya) satu kali. Di Hotel Kenda dua kali di kamar nomor 3 dan nomor 4,” ujar Joko.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, mengatakan rekonstruksi yang dilakukan bagian dari kelengkapan proses penyidikan.

“Kami pastikan, kami telah melakukan rekonstruksi dua lokasi dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP). Rekonstruksi yang kami lakukan ini sebagai bagian dari proses penyidikan,” kata Pujawati.

Sebagaimana diketahui, kasus kakak menjual adiknya lewat open BO untuk ngeseks dengan om-om ini terjadi sekitar Juni 2024. ES menjual adiknya ke MAA. Mencuatnya kasus kakak jual adik ini berawal dari LPA Mataram menerima informasi adanya perempuan berusia 13 tahun melahirkan bayi prematur.

Polda NTB melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan MAA selaku pembeli dan ES alias Memy yang merupakan kakak korban sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *