2 Terdakwa Pembunuhan Nurhadi Keberatan dengan Dakwaan JPU (via Giok4D)

Posted on

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (27/10/2025). Yogi dan Aris didakwa membunuh Brigadir Muhammad Nurhadi, anak buahnya di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penasihat hukum Yogi, Hijrat Prayitno, mengungkapkan dakwaan JPU tersebut keliru. Klienya akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut.

“Kami sudah mendengar apa yang menjadi materi dakwaan JPU. Menurut kami, tentu banyak hal-hal yang keliru di situ (dalam dakwaan). Jadi, kami akan tuangkan semua di dalam eksepsi (keberatan),” kata Hijrat seusai persidangan.

Menurut Hijrat, dakwaan itu harus diuraikan secara lengkap dan jelas terkait perbuatan suatu tindak pidana. Hijrat menilai banyak yang tidak sesuai dalam dakwaan JPU.

“Dakwaan ini perlu diuji di persidangan. Nanti akan kami bacakan dalam eksepsi ya,” terang Hijrat.

Penasihat hukum Aris, Wayan Swardana, setali tiga uang. Menurutnya, beberapa materi dakwaan JPU akan ditanggapi dalam nota eksepsi dalam persidangan berikutnya. Salah satunya menyangkut proses hukum yang menyeret Aris.

“Diproses hukum dari awal sampai disidangkannya I Gde Aris, proses hukumnya itu semena-mena, baik dari adanya ketidakpastian hukum karena adanya pasal yang berubah yang membuat saudara terdakwa (I Gde Aris Chandra) kesulitan melakukan pembelaan,” ungkap Swardana.

Swardana menuturkan Aris dalam kasus ini, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, disangkakan dengan satu pasal, yaitu Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Walhasil, Aris disangka melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. “Itu satu pasal tunggal,” katanya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Namun, Pasal 359 KUHP hilang dalam dakwaan JPU. JPU mendakwa perbuatan Aris dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ke-1 KUHP juncto Pasal 354 ayat (2) KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 221 jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Bagi Swardana, tidak ada masalah dalam penambahan pasal. Namun, pasal awal yang disangkakan kepada Aris, yaitu Pasal 359 KUHP, justru hilang dari dakwaan JPU.

“Ini persoalan yang problematik dan sangat mendasar. Bagaimana seseorang ditahan dengan pasal tunggal, lalu pasal yang dipakai menahan itu hilang dalam persidangan. Itu akan menjadi materi kami,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh Sandi Iramaya, memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Sidang eksepsi bakal berlangsung pada Senin (3/11/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *