2 Pengedar Uang Palsu di Kupang Ternyata Tukang Ojek

Posted on

Dua pria berinisial YN (22) dan HN (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya yang merupakan tukang ojek itu ditangkap polisi dengan barang bukti 240 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung menjelaskan selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa printer, tinta, kertas, dan alat cetak lain yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

“Barang bukti yang kami amankan dan sita sebanyak 240 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Mereka gunakan printer dan kertas dan merek cetak dan tiga TKP yang sudah menjadi korban mereka,” jelas Aldinan dalam keterangan pers di Mapolresta Kupang Kota, Selasa (20/5/2025).

Aldinan mengungkapkan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah mentransfer uang palsu melalui layanan BRILink ke rekan mereka yang berada di lokasi berbeda. Aksi itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya beredarnya uang palsu di tanggal 9 Mei 2025 di lokasi Lasiana dan Oesapa, yang diduga dilakukan tersangka yaitu YN dan HN. Keduanya melakukan tindak pidana peredaran uang palsu dengan cara mentransfer sejumlah uang sebanyak Rp 1,8 juta melalui BRILink kemudian diterima temannya di BRILink terdekat,” ujarnya.

Dalam penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi beroperasinya para tersangka.

“Ada tiga TKP yang kami dapatkan dari beberapa saksi termasuk dari tersangka. Pertama di Oesapa, Lasiana dan nenek-nenek yang ditipu membeli kripik dengan uang palsu. Modus yang digunakan mereka melihat tempat-tempat yang sepi pada malam hari sehingga, korban tidak teliti untuk memeriksa uang yang diberikan oleh para tersangka,” lanjutnya.

Aldinan menyebut, kedua tersangka diketahui bekerja sebagai tukang ojek. Mereka belajar memalsukan uang secara autodidak melalui media sosial dan mencetak uang palsu di kamar kos.

Keduanya kini dijerat Pasal 36 Ayat (1) dan (3) serta Pasal 245 KUHP, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.

“Masyarakat harus tetap waspada agar tidak terjadi lagi di tempat kita. Mereka ditangkap di Rote Ndao dan mereka belajar autodidak melalui medsos dan cetak di kost-kosatan mereka,” ucap Aldinan.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) NTT, Didiet Aditya Prabowo mengapresiasi langkah cepat Polresta Kupang Kota dalam menangani kasus ini.

“Kita apresiasi kepada jajaran Polresta yang sudah menindaklanjuti temuan ini, sehingga harapannya mengurangi kekuatiran masyarakat dengan peredarannya uang palsu. Ini menunjukkan Polresta bergerak cepat dan menjamin keamanan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Didiet menambahkan, BI terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah beredarnya uang palsu di NTT.

“Kalau kami dari Bank Indonesia selalu memberikan edukasi pencegahan kepada masyarakat mulai usia dini, sekolah, dewasa hingga orang tua,” ujarnya.

“Harapannya agar masyarakat bisa mengidentifikasi sendiri uang yang diterima apakah asli atau palsu,” imbuh Didiet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *