Denpasar –
Aparat Polsek Denpasar Timur (Dentim) menangkap dua pencuri motor yang kabur ke Lombok. Mereka sempat menjual sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp 600 ribu.
“Pelaku mengambil sepeda motor korban yang diparkir di pekarangan rumah dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. Hal tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan,” ujar Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa, Jumat (30/1/2026).
Peristiwa curanmor itu terjadi pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan Sri Padang Kerta, Kesambi, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Korban Junaidi (39), kehilangan satu unit sepeda motor Honda Prima tahun 1989 yang diparkir di pekarangan rumah dalam kondisi kunci kontak masih nyantol.
Kejadian tersebut diketahui korban saat salah satu karyawannya menanyakan keberadaan sepeda motor yang biasa digunakan untuk operasional usaha. Setelah memastikan motor tidak dibawa siapa pun, korban kemudian mengecek rekaman CCTV di rumahnya.
Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengambil sepeda motor korban lalu melarikan diri. Dengan rekaman CCTV dan keterangan saksi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku telah melarikan diri ke kampung halamannya di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka Operasi Sikat, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim.
“Berkat koordinasi dengan Polsek Pringgarata, Lombok Tengah, tim bergerak ke Lombok dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (27/1/2026). Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Ahmad Hambali (27), asal Lombok Tengah. Dalam aksinya, Ahmad tidak beraksi sendirian, melainkan bersama rekannya Junaidi (26), buruh harian lepas asal Lombok Barat.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Sepeda motor Honda Prima milik korban kemudian dijual di kawasan Kuta dengan harga Rp 600 ribu. Uang hasil penjualan dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan dan menggunakan kunci ganda untuk mencegah terjadinya pencurian,” tegas Tomiyasa.
Curanmor di Mengwi
Sementara itu, I Wayan Anta juga kehilangan motor jenis matik miliknya saat diparkir di depan Bumdes Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Kendaraan tersebut raib digondol pencuri setelah temannya, I Putu Miyanto, meminjam kunci untuk mengambil pengisi daya ponsel di bagasi motor, tapi lupa mencabutnya kembali.
“Saat itu saksi pinjam kunci motor pelapor untuk mengambil charger HP di bawah jok, tapi saksi justru lupa mencabut kunci itu lagi. Karena lalai itu, motor temannya hilang waktu korban mau pulang setelah rapat,” ujar Kapolsek Mengwi Kompol AA Gede Rai Darmayasa, Jumat (30/1/2026).
Tim Opsnal Polsek Mengwi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku berinisial BQL (36) di Desa Munggu. Pria asal Probolinggo itu ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (21/1) sore.
“Kami langsung terjunkan tim olah TKP, menyisir rekaman kamera pengawas. Motor korban, plat nomornya sudah sempat diganti,” jelas Rai Darmayasa.
Kepada penyidik, BQL mengaku melihat motor dengan kunci nyantol saat sedang dibonceng oleh temannya untuk pulang. Ia kemudian meminta rekannya berhenti dengan dalih ingin kencing, tapi justru membawa lari motor korban yang terparkir tanpa pengawasan.
“Modus pelaku ini cukup cerdik dengan berpura-pura izin kencing kepada temannya agar bisa mengeksekusi motor yang kuncinya masih tertinggal itu. Begitu ada kesempatan, dia langsung menyalakan mesin motor langsung kabur. Temannya yang mengantar tadi ditinggal,” kata Rai Darmayasa.
Untuk menutupi jejaknya, pelaku sempat mencopot plat nomor asli motor itu dan menggantinya dengan plat palsu. Plat asli dibuang pelaku ke area persawahan di daerah Canggu untuk menghindari kejaran petugas.
BQL ditahan di Polsek Mengwi dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.






