Kepolisian Resor (Polres) Karangasem menangkap dua pelaku jambret yang kerap menyasar turis asing sebagai korban. Kedua pelaku berinisial INB (26) dan IWG (29) sama-sama berasal dari Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan kedua pelaku selama ini dikenal licin dan sering berpindah-pindah tempat saat beraksi. Menurutnya, kedua pria itu ditangkap pada Senin (5/1/2026).
“Mereka tidak hanya beraksi di satu titik, melainkan spesialis lintas kabupaten yang telah beroperasi di Karangasem, Klungkung, Denpasar, hingga Gianyar,” kata Purba dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Purba membeberkan salah satu korban jambret tersebut adalah warga Uzbekistan berinisial IF dan AL. Kedua warga asing itu dijambret saat sedang berkendara menuju Pantai Padangbai, Karangasem pada 7 Oktober 2025.
Menurut Purba, pelaku sempat memepet dan menabrak warga Uzbekistan itu di Jalan Raya Denpasar-Padangbai, tepatnya di kawasan BTN Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Karangasem. Benturan keras tersebut mengakibatkan korban terjatuh.
Saat itulah, INB dan IWG merampas iPhone 16 Pro Max milik korban yang terpasang di holder spion motor. Setelah merampas ponsel korban, keduanya melarikan diri menuju arah Denpasar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp 21 juta. Korban lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Karangasem bersama Resmob Ditreskrimum Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. Adapun, pelaku INB ditangkap di wilayah Denpasar pada awal tahun ini. Sedangkan, pelaku IWG dibekuk di Kecamatan Kubu, Karangasem.
“Kedua pelaku telah kami tahan. Keduanya disangkakan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara,” pungkas Purba.
