Denpasar –
Dua warga Inggris terdakwa penyelundupan 1,3 kilogram (kg) kokain ke Bali divonis hukuman berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (26/2/2026). Mereka adalah Kial Garth Robinson, yang divonis 11 tahun penjara. Dia merupakan kurir pembawa kokain. Sementara, rekannya, Piran Ezra Wilkinson (48), dihukum 8 tahun bui karena menerima kokain.
Selain pidana penjara, majelis hakim pimpinan Putu Gede Noviarta juga menjatuhkan denda yang sama terhadap kedua terdakwa yang disidang secara terpisah itu. Yakni, denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan,” ujar hakim.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara.
Sementara, dalam sidang terpisah, untuk Wilkinson, majelis hakim mengenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah subsider 190 hari kurungan,” ujar hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti berperan sebagai pihak yang menerima dan menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I jenis kokain di wilayah Bali.
Kasus ini bermula dari penangkapan Robinson di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada akhir 2025. Saat itu, Robinson kedapatan membawa kokain seberat sekitar 1,3 kilogram yang disembunyikan dalam barang bawaannya setelah terbang dari Barcelona, Spanyol.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan aparat, terungkap bahwa barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak penerima di Bali. Penelusuran komunikasi kemudian mengarah kepada terdakwa Piran Ezra Wilkinson.
Beberapa hari setelah penangkapan Robinson, petugas melakukan operasi lanjutan dan menangkap terdakwa di sebuah vila di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Wilkinson diduga telah bersiap menerima narkotika tersebut untuk diedarkan lebih lanjut.
Dalam konstruksi perkara, Robinson berperan sebagai kurir lintas negara, sedangkan Wilkinson bertindak sebagai penerima sekaligus penghubung distribusi di wilayah Bali. Meski berasal dari jaringan yang sama, keduanya diproses dalam berkas perkara terpisah.
Dalam persidangan, terdakwa melalui penasihat hukumnya memohon keringanan hukuman dengan alasan hanya berperan terbatas dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Usai pembacaan putusan, terdakwa dan jaksa menyatakan menerima.






