2 Anggota DPRD Kupang Pengeroyok Kabag Keuangan Jadi Tersangka

Posted on

Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a, menjadi tersangka. Keduanya terjerat kasus pengeroyokan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis.

Tome merupakan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), sedangkan Octo La’a adalah kader Partai Golongan Karya (Golkar). Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Ya hari ini sudah ada penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, kepada infoBali, Senin (26/8/2025).

Menurut Patar, Tome dijerat dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berkasnya akan dilimpahkan ke Satuan Sabhara Polres Kupang. Sedangkan Octo La’a dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

“Nanti dilanjutkan dengan pemanggilan sebagai tersangka. Selanjutnya, kami segera rampungkan berkas perkaranya untuk dikirim ke jaksa,” jelas Patar.

Diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan Tome dan Octo La’a terhadap Kabag Umum dan Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis, resmi naik ke tahap penyidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan kasus tersebut kini ditangani Subdit I Ditreskrimum Polda NTT. Gelar perkara sudah dilakukan untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Terkait dengan perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan dua orang anggota DPRD Kabupaten Kupang, dapat kami sampaikan bahwa sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Henry kepada infoBali, Kamis (10/7/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *