2 Anak Korban Pemerkosaan Ayah di Tabanan Diawasi Keluarga-Desa Adat update oleh Giok4D

Posted on

Dua anak korban pemerkosaan ayah kandung di Kecamatan Baturiti, Tabanan, kini dalam pengawasan keluarga dan desa adat setempat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi korban tetap stabil serta mendapatkan pendampingan dan perlindungan khusus selama proses hukum berlangsung.

Kasus pemerkosaan ayah kepada dua anak kandung ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tabanan. Polisi telah berkoordinasi dengan desa adat serta keluarga korban untuk memastikan keselamatan dan pendampingan bagi kedua anak tersebut.

“Pelaku sudah kami tahan. Kami juga telah berkoordinasi dengan aparat adat setempat agar proses pemeriksaan berjalan baik,” ujar Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, Kamis (6/11/2025).

Kedua korban, terang Bayu Jati, kini tinggal bersama ibunya untuk menjaga kestabilan mental dan melanjutkan aktivitas seperti biasa. Kondisi keduanya telah membaik dan sudah mulai bersekolah. Satu korban duduk di bangku kelas X sekolah menengah atas (SMA) dan satu lagi kelas VIII sekolah menengah pertama (SMP).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Kami telah menghubungi ibu dan kerabat agar kedua korban bisa dirawat dengan baik serta menjaga kondisi mentalnya,” tegas Bayu Jati.

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Teddy Satria Permana, menuturkan kasus ini terungkap setelah ada laporan ke Polres Tabanan terkait dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur oleh ayah kandungnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan itu diduga terjadi sejak 2023 setelah pelaku bercerai dengan istrinya (sebelumnya diberitakan istri meninggal dunia).

Pelaku kerap melancarkan aksinya di rumah dengan modus ancaman, yakni tidak akan memberikan uang saku dan paket data kepada korban jika menolak keinginannya. Perbuatan itu dilakukan berulang kali sejak 2023, saat anak pertamanya menginjak usia remaja hingga akhirnya terungkap pada Oktober 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, tega menyetubuhi dua anak kandungnya. Kedua korban diketahui berusia 15 tahun dan 12 tahun.

Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku tega memerkosa dua anak gadisnya karena dorongan nafsu. Aksi bejat itu dilakukan secara berulang sejak 2023 hingga terakhir pada Oktober 2025.