Sebanyak 2.123 desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam tidak bisa mencairkan dana desa tahap II tahun anggaran 2025. Kondisi ini dipicu aturan baru dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang membatasi pencairan dana non earmark bila pengajuan dilakukan setelah September 2025.
“Untuk dana desa non earmark kurang lebih 2.123 desa tidak bisa disalurkan dana desa. Kurang lebih dananya mencapai Rp 383 miliar,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) NTT, Viktor Manek, Sabtu (6/12/2025).
Viktor menjelaskan aturan PMK 81/2025 melarang pencairan dana non earmark bila desa belum mengajukan sebelum batas waktu. Dampaknya, pengajuan yang masuk setelah September tetap tidak bisa diproses.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Karena keluarnya PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang melarang dana non eramark yang belum diajukan pencairan oleh desa, itu sudah tidak bisa dicairkan lagi. Yang pengajuan di atas Bulan September 2025, sudah tidak bisa disalurkan meskipun telah diajukan,” terangnya.
Ia menyebut kondisi ini mempengaruhi pembayaran pekerjaan desa yang sudah berjalan, termasuk honor kader.
“Ini yang menjadi kendala pencairan dana desa tahap 2 khususnya dana non ermark, yang tentunya berdampak pada pekerjaan yang sudah dilaksanakan di desa, termasuk honor para kader dan lainnya tidak bisa dibayarkan,” tambahnya.
Hingga Desember 2025, penyaluran dana desa di NTT telah mencapai Rp 2,19 triliun. Viktor menyebut anggaran tersebut merupakan penyaluran untuk seluruh tahun 2025.
“Total dana desa yang sudah disalurkan sampai saat ini sebesar Rp. 2,19 triliun,” ujarnya.
Ia mengatakan penyaluran dana desa mengacu pada PMK Nomor 108 Tahun 2024, yang membagi anggaran menjadi earmark dan non earmark dengan skema penyaluran bertahap 60 persen dan 40 persen.
“Untuk DD dibagi atas dana desa earmark (sudah ditentukan penggunaannya) dan non earmark (belum ditentukan penggunaannya), itu tergantung dari program prioritas desa. Kedua dana ini disalurkan secara bertahap. Tahap pertama 60 persen dan kedua 40 persen,” jelasnya.
Pada tahap pertama, dana earmark dan non earmark telah disalurkan 100% ke 3.136 desa. Untuk tahap kedua, dana earmark baru cair untuk 2.649 desa.
“Progres penyaluran dana desa sampai saat ini, earmark dan non earmark tahap 1 sdh salur 100 persen untuk 3.136 desa. Sedangkan untuk tahap II, dana earmark sudah disalurkan kepada 2.649 desa. 488 desa belum disalurkan karena masih dalam proses penyelesaian administrasi dan persiapan pengajuan dana earmark tahap 2,” kata Viktor.
Viktor juga mengungkap satu desa di Kabupaten Manggarai Timur tak dapat mengakses dana desa tahun 2025 akibat persoalan pengelolaan anggaran tahun sebelumnya.
“Dari 3.137 desa di NTT. Ada satu desa di Kabupaten Manggarai Timur Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda Utara, yang tidak bisa mengakses dana desa tahun 2025. Itu dikarenakan adanya masalah pengelolaan tahun sebelumnya yang belum tuntas,” ucapnya.
Penyaluran Capai Rp 2,19 Triliun
Hingga Desember 2025, penyaluran dana desa di NTT telah mencapai Rp 2,19 triliun. Viktor menyebut anggaran tersebut merupakan penyaluran untuk seluruh tahun 2025.
“Total dana desa yang sudah disalurkan sampai saat ini sebesar Rp. 2,19 triliun,” ujarnya.
Ia mengatakan penyaluran dana desa mengacu pada PMK Nomor 108 Tahun 2024, yang membagi anggaran menjadi earmark dan non earmark dengan skema penyaluran bertahap 60 persen dan 40 persen.
“Untuk DD dibagi atas dana desa earmark (sudah ditentukan penggunaannya) dan non earmark (belum ditentukan penggunaannya), itu tergantung dari program prioritas desa. Kedua dana ini disalurkan secara bertahap. Tahap pertama 60 persen dan kedua 40 persen,” jelasnya.
Pada tahap pertama, dana earmark dan non earmark telah disalurkan 100% ke 3.136 desa. Untuk tahap kedua, dana earmark baru cair untuk 2.649 desa.
“Progres penyaluran dana desa sampai saat ini, earmark dan non earmark tahap 1 sdh salur 100 persen untuk 3.136 desa. Sedangkan untuk tahap II, dana earmark sudah disalurkan kepada 2.649 desa. 488 desa belum disalurkan karena masih dalam proses penyelesaian administrasi dan persiapan pengajuan dana earmark tahap 2,” kata Viktor.
Viktor juga mengungkap satu desa di Kabupaten Manggarai Timur tak dapat mengakses dana desa tahun 2025 akibat persoalan pengelolaan anggaran tahun sebelumnya.
“Dari 3.137 desa di NTT. Ada satu desa di Kabupaten Manggarai Timur Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda Utara, yang tidak bisa mengakses dana desa tahun 2025. Itu dikarenakan adanya masalah pengelolaan tahun sebelumnya yang belum tuntas,” ucapnya.
