18 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Terbaru Riza Chalid

Posted on

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 285 triliun itu.

Terbaru, Kejagung menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid sebagai salah satu tersangka. Selain Riza Chalid, Kejagung juga mengumumkan delapan tersangka baru lainnya. Penetapan tersangka itu diumumkan saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025) malam.

Dilansir dari infoNews, Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid (MRC). Kejagung mengatakan Riza tiga kali mangkir terkait pemeriksaan kasus tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan Riza saat ini berada Singapura. Ia memastikan Kejagung telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura terkait keberadaan Riza.

“Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana,” jelas Qohar saat konferensi pers, Kamis malam.

“Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Qohar mengungkapkan Riza Chalid bersama tersangka HB, tersangka AN, dan tersangka GRJ menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Kesepakatan yang dilakukan dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal, Qohar berujar, pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

“Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” ujar Qohar.

Qohar menyebut total kerugian yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp 285 triliun. Nominal tersebut bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung Rp 193,7 triliun.

“Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389,” kata Qohar.

Riza Chalid dan delapan orang lainnya menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah. Sebelum Riza, anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut daftar 18 tersangka kasus korupsi minyak mentah:

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
10. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
11. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
12. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
13. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
14. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
15. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
16. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
17. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
18. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *