Sebanyak 17.395 petani dan buruh tembakau di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapatkan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pelindungan sosial para petani dan buruh ini menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Rp 2,6 miliar.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Selong bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) mengenai pemberian jaminan sosial kepada petani tembakau maupun buruh tembakau, Senin (28/4/2025).
“Datanya di kami sudah 17 ribu lebih masyarakat di Lombok Timur mendapatkan perlindungan dari DBHCHT,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Selong, Muhammad Yohan Firmansyah, saat ditemui infoBali seusai penandatanganan.
Menurut Yohan, buruh maupun petani tembakau sangat penting untuk terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Hal tersebut sebagai perlindungan sosial bagi mereka.
“Ini sangat penting sebagai bentuk jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan kematian, begitu juga dengan pekerja maupun karyawan yang ada di perusahaan,” ujar Yohan.
Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, mengungkapkan masih banyak perusahaan di Lombok Timur yang belum mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial.
“Masih banyak perusahaan-perusahaan ini yang belum mendaftarkan para karyawannya, sementara risiko seperti kecelakaan dalam bekerja itu pasti ada,” kata bupati yang akrab disapa Iron tersebut.
Iron meminta perusahaan yang membutuhkan izin dari Pemkab Lombok Timur untuk mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Iron akan menyurati perusahaan-perusahaan tersebut. “Ini bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para pekerjanya untuk memberikan perlindungan,” tegas Iron.