Sebanyak 16 rancangan peraturan daerah (Raperda) dipastikan masuk daftar prioritas pembahasan DPRD Buleleng pada 2026. Dua di antaranya merupakan usulan inisiatif dewan, sementara 14 raperda lainnya diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, termasuk enam raperda yang belum rampung dibahas pada 2025.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng bersama eksekutif terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 pada Senin (17/11/2025). Penetapan raperda prioritas dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
“Setiap Raperda harus relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Ini prinsip utama dalam penyusunan Propemperda 2026,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, H Mulyadi Putra.
Dua Raperda inisiatif DPRD Buleleng yang akan dibahas tahun depan, yakni Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman hingga Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi. Kedua Raperda itu sebelumnya sudah mulai diproses pada 2025.
Mulyadi mengeklaim DPRD Buleleng berkomitmen menghasilkan regulasi yang implementatif dan memberi manfaat nyata. Karena itu, dia berujar, proses harmonisasi dengan pihak eksekutif diperlukan agar Perda yang dihasilkan nantinya bisa dijalankan secara efektif.
Sementara itu, 14 Raperda yang menjadi usulan Pemkab Buleleng mencakup sektor layanan publik, infrastruktur, pengelolaan aset daerah, peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, serta Raperda rutin terkait pelaksanaan APBD. Mulyadi memastikan semua usulan akan dilengkapi kajian akademik sebelum masuk pembahasan.






