15 Jukir Ditangkap di Mataram, Ada yang Nakal dan Tidak Pernah Menyetor

Posted on

Sebanyak 15 juru parkir (jukir) ditangkap oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 15 orang yang ditangkap adalah jukir liar alias tidak resmi dan jukir resmi yang tidak pernah menyetor retribusi ke Pemkot Mataram.

“Ada 15 jukir yang kami amankan, ada 11 jukir nakal dan empat jukir yang tidak pernah menyetor (retribusi parkir selama beberapa tahun terakhir),” kata Kepala Tata Usaha (TU) Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Mataram, Nanok Subiyanto, saat dikonfirmasi infoBali, Selasa (6/5/2025).

Sebanyak 15 jukir nakal ini di tangkap di beberapa titik, di antaranya Jalan Yos Sudarso, Panjitilar Negara, Bung Karno, Pasar Pagutan, Saleh Sungkar, KH Ahmad Dahlan, Pasar Pagesangan, Jalan Gajah Mada, Jalan Ahmad Yani hingga Terusan Bung Hatta.

Para jukir nakal yang ditangkap dikumpulkan di Polres Mataram untuk diberikan arahan dan pembinaan. Jukir liar diarahkan untuk segera mendaftar, sementara yang tidak pernah menyetor retribusi diminta untuk segera membayarkan tunggakannya.

Razia jukir ini dilakukan Dishub Mataram bersama Polres mataram di sejumlah titik di Kota Mataram. Razia jukir liar itu akan terus berlanjut, terutama di berbagai wilayah yang belum tersisir seperti Pasar Hewan, Selagalas, dan beberapa titik lain.

“Ada 15 target lagi yang akan kami sisir lagi, kemarin ada beberapa tempat yang kami sisir, tetapi mereka melarikan diri bahkan kabur masuk ke dalam kampung,” beber Nanok.

Beberapa jukir liar yang ditangkap merupakan jukir yang telah dipecat sebelumnya. Mereka dipecat lantaran enggan menyetorkan retribusi parkir sejak beberapa tahun lalu.

Menurut Nanok, jukir yang tidak menyetorkan retribusi memiliki tunggakan yang beragam. “Ada yang Rp 25 juta, ada juga yang Rp 71 juta. (Penangkapan ini kami lakukan) karena memang sudah tidak bisa (ditoleransi lagi),” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *