149 Pos Bankum Tersebar di Seluruh NTT

Posted on

Sebanyak 7.212 Pos Bantuan Hukum (Bankum) terbentuk di Indonesia dari tingkat desa/kelurahan di Indonesia, yang didukung 8.277 paralegal. Ribuan Pos Bankum itu mencakup 149 Pos Bankum yang tersebar di 22 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum NTT, Silvester Sili Laba, di sela-sela perayaan Hari Pengayoman ke-80 Tahun 2025 di Kanwil Hukum NTT, Kupang, Jumat (22/8/2025). Menurutnya, secara nasional 2.045 orang telah menerima bantuan hukum sampai ke pengadilan.

“Untuk periode April-Juli 2025, Kanwil Kemenkum memberikan bantuan hukum kepada 140 orang,” jelas Silvester.

Berkaca kepada data dua tahun terakhir, jumlah masyarakat yang menerima bantuan hukum meningkat. Pada 2023, Silvester melanjutkan, jumlah penerima bantuan hukum dari Kanwil Kemenkum NTT ada 425 orang. Mereka terdiri dari 343 litigasi dan 82 nonlitigasi.

“Sedangkan untuk tahun 2024, ada 388 orang mendapat bantuan hukum dari Kanwil Kemenkum NTT, yang terdiri dari 327 litigasi dan 61 nonlitigasi,” tandas Silvester.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *