Kekerasan seksual yang melibatkan dokter

Posted on

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan dokter kian menjadi sorotan publik. Dimulai dari pemerkosaan oleh seorang residen anestesi di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kasus serupa terungkap di berbagai wilayah seperti Garut, Malang, hingga Jakarta.

Kasus-kasus tersebut tak hanya mengundang kemarahan masyarakat, tapi juga mendorong respons cepat dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hingga organisasi dokter spesialis.

Dilansir dari infoHealth, berikut rangkuman kasus yang mencuat, disertai perkembangan terbarunya.

Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang residen anestesi di RSHS Bandung, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap keluarga pasien. Modusnya, pelaku memasukkan obat bius saat proses transfusi darah, lalu memperkosa korban dalam kondisi tidak sadar.

Pelaku diketahui sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dan terdaftar sebagai anggota IDI wilayah Bandung.

Jumlah korban PAP bertambah menjadi tiga orang. Dua korban terbaru masing-masing berusia 21 dan 31 tahun. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan pemeriksaan terhadap kedua korban dilakukan pada Kamis (9/4/2025).

Atas kejahatannya, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) milik PAP secara permanen. Ia juga tak diizinkan praktik selamanya, dan kini ditahan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan evaluasi akan dilakukan, termasuk menghentikan sementara PPDS FK Unpad di RSHS selama satu bulan. Tujuannya untuk membenahi prosedur kerja sama antara kampus dan rumah sakit.

“Kita harus mengakui ada kekurangan. Jangan pernah bilang bahwa kekurangan itu tidak ada,” ujar Menkes Budi, Sabtu (12/4/2025).

Pemerintah juga berencana mewajibkan tes kesehatan mental bagi seluruh peserta PPDS, demi mencegah insiden serupa terulang.

Di Garut, seorang dokter spesialis kebidanan dan kandungan (obgyn) berinisial SF diduga melakukan pelecehan seksual saat memeriksa pasien hamil di sebuah klinik. Aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.

Dokter tersebut disebut menawarkan layanan USG gratis melalui kontak pribadi pasien, tanpa melewati proses administrasi. Pemeriksaan dilakukan tanpa pendamping tenaga kesehatan lainnya.

Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Prof Dr dr Yudi Mulyana Hidayat, SpOG, menegaskan bahwa pihaknya tak akan segan memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran etika.

“PP POGI sedang melakukan klarifikasi ulang. Bila terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan,” kata Prof Yudi, Selasa (15/4/2025).

SF diketahui merupakan anggota baru POGI. Kasus ini telah ditangani oleh Dinas Kesehatan, klinik, IDI, dan POGI cabang Jawa Barat. Sementara itu, KKI telah menonaktifkan sementara STR SF hingga ada keputusan dari aparat hukum.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Kasus lain mencuat di Malang, Jawa Timur. Seorang perempuan mengaku mengalami pelecehan seksual oleh dokter berinisial YA di sebuah rumah sakit swasta. Kejadian terjadi pada September 2022, namun baru diungkap korban lewat media sosial pada 2025.

Korban mengajak perempuan lain yang mengalami hal serupa untuk berani bersuara.

“Buat kalian semua terutama cewek-cewek, aku mohon kalau udah rasa ada yang nggak beres, LAWAN! Jangan takut kayak aku,” tulisnya dalam unggahan viral.

Ketua KKI drg Arianti Anaya menyebut laporan tersebut tengah ditangani. Pihaknya akan mengikuti prosedur standar investigasi, termasuk kemungkinan mencabut STR pelaku jika ditemukan pelanggaran.

“KKI akan melakukan SOP terhadap semua laporan. Tapi tindakan lanjutan bergantung pada temuan,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025).

Seorang peserta PPDS Universitas Indonesia (UI) ditangkap karena diduga merekam mahasiswi saat mandi. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menahan pelaku.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai 17 April 2025,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (18/4/2025).

Pelaku dijerat dengan UU Pornografi dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kemenkes menyatakan akan mencabut permanen STR dan SIP jika vonis pengadilan telah inkrah.

UI turut menanggapi laporan tersebut. “UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa kami,” kata Direktur Humas UI Prof Arie Afriansyah.

Menanggapi maraknya kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter, Ketua KKI Arianti Anaya meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor.

“Kami sampaikan ke masyarakat, jangan takut untuk melaporkan karena ada salurannya,” tegasnya.

Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP). Bila ditemukan unsur pidana, kasus akan diteruskan ke aparat penegak hukum.

Artikel ini telah tayang di infoHealth. Baca selengkapnya

1. Pemerkosaan oleh Residen Anestesi RSHS Bandung

2. Dugaan Pelecehan oleh Dokter Obgyn di Garut

3. Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang

4. Peserta PPDS UI Diduga Rekam Mahasiswi Mandi