13 Napi Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi di Karangasem - Giok4D

Posted on

Sebanyak 13 orang warga binaan di Lapas Kelas IIB Karangasem dinyatakan bebas setelah menerima remisi HUT Kemerdekaan RI yang ke-80. Dari 13 orang tersebut 8 di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi umum dan 5 lainnya bebas setelah menerima remisi dasawarsa.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak, mengatakan bahwa untuk remisi umum HUT Kemerdekaan RI ada sebanyak 219 narapidana yang mendapat remisi dan 8 diantaranya langsung dinyatakan bebas. Kemudian untuk remisi asta dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI ada sebanyak 228 narapidana yang mendapat remisi dan 5 diantaranya langsung dinyatakan bebas.

“Jadi total ada sebanyak 13 narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi HUT Kemerdekaan RI yang ke-80 tahun ini,” kata Bondan, Minggu (17/8/2025).

Sebanyak 219 napi yang mendapat remisi umum terdiri dari 107 kasus narkotika, 86 kasus pidana umum, 24 kasus perlindungan anak, dan 2 orang kasus korupsi. Sedangkan untuk remisi asta dasawarsa terdiri dari 104 kasus narkotika, 91 kasus pidana umum, 26 kasus perlindungan anak dan 7 kasus korupsi.

“Untuk 13 narapidana yang langsung bebas berasal dari kasus pencurian 10 orang, penganiayaan 2 orang dan penipuan 1 orang,” ucap Bondan.

Bondan mengatakan bahwa pemberian remisi kepada narapidana tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan, karena selama ini mereka telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan teratur.

“Pemberian remisi ini juga sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Bondan.

Sementara itu, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Gus Par) mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi kepada narapidana yang selama ini telah bersungguh-sungguh mengikuti setiap program yang dijalankan.

“Selamat kepada para narapidana yang telah mendapatkan remisi, bagi yang langsung bebas selamat bergabung kembali dengan keluarga dan masyarakat. Jadilah pribadi yang lebih baik lagi dan jangan mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Gus Par.

12 Warga Binaan Rutan Gianyar Bebas

Sejumlah 257 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, Minggu (17/8/2025). Masing-masing mendapatkan remisi umum atau remisi dasawarsa.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Gianyar, Anak Agung Putra Aribawa saat ditemui infoBali, Minggu (17/8/2025) di Rutan Kelas IIB Gianyar mengungkapkan bahwa secara simbolik remisi telah diberikan kepada perwakilan dua warga binaan dalam perayaan kemerdekaan di Balai Budaya Gianyar pagi tadi.

“Jumlah itu yang diusulkan dan semuanya mendapatkan. Tentu yang diusulkan adalah yang memenuhi syarat,” ujar Agung Aribawa.

Agung Aribawa menjelaskan bahwa persyaratan untuk bisa diajukan remisi meliputi telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, kelengkapan administratif terpenuhi maupun tidak terlibat dalam kejahatan baru. Mereka yang mendapat remisi memiliki latar belakang kasus yang berbeda-beda.

“Tindak pidana yang masuk ke sini beragam seperti pencurian, narkotika, dan lainnya. Tapi, itu tidak ada hubungan dengan remisi, melainkan melihat persyaratan. Secara keseluruhan, yang mendominasi adalah kasus narkotika,”

Agung Aribawa merinci mereka yang mendapatkan remisi umum dengan total 125 orang dengan potongan hukuman berkisar 1-5 bulan. Sementara itu, yang mendapatkan remisi dasawarsa dengan total 132 orang dengan potongan hukuman berkisar 5-90 hari.

“Ada beberapa yang setelah mendapatkan remisi, otomatis menjadi bebas. Dari remisi umum itu 12 orang dan dari remisi dasawarsa tahun 2025 itu 1 orang,” tandas Agung Aribawa.

2.578 Napi Lapas Lombok Barat Terima Remisi

Sebanyak 2.578 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Lombok Barat mendapat pengurangan masa pidana (remisi), 10 orang di antaranya berstatus langsung dibebaskan.

Dari total tersebut, 1.238 di antaranya memperoleh Remisi Umum Hari Ulang Tahun (HUT) RI Ke-80. Besaran remisi yang diberikan cukup bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, bahkan terdapat tiga orang langsung dibebaskan.

Sementara itu, 1.340 lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa, yang diantaranya 1.272 narapidana mendapatkan RD I (pengurangan sebagian), 61 orang memperoleh RD Pidana Denda atau Subsider I, dan tujuh narapidana dalam remisi ini langsung bebas.

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), memimpin langsung penyerahan remisi ini. ia menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian Remisi tahun ini merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Penetapan Remisi Istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Remisi Umum diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sementara Remisi Dasawarsa hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Tahun ini menjadi momen bersejarah karena dua remisi itu diberikan bersamaan,” ujar LAZ usai menyerahkan remisi secara simbolik, Minggu (17/8/2025).

Dalam momentum itu, LAZ juga menyampaikan pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi juga sebagai momentum introspeksi diri bagi warga binaan.

“Remisi adalah wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang mau berusaha memperbaiki diri, patuh terhadap aturan, dan aktif mengikuti pembinaan. Pemerintah berharap, setelah keluar nanti, mereka mampu kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Gus Par) mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi kepada narapidana yang selama ini telah bersungguh-sungguh mengikuti setiap program yang dijalankan.

“Selamat kepada para narapidana yang telah mendapatkan remisi, bagi yang langsung bebas selamat bergabung kembali dengan keluarga dan masyarakat. Jadilah pribadi yang lebih baik lagi dan jangan mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Gus Par.

12 Warga Binaan Rutan Gianyar Bebas

Sejumlah 257 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, Minggu (17/8/2025). Masing-masing mendapatkan remisi umum atau remisi dasawarsa.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Gianyar, Anak Agung Putra Aribawa saat ditemui infoBali, Minggu (17/8/2025) di Rutan Kelas IIB Gianyar mengungkapkan bahwa secara simbolik remisi telah diberikan kepada perwakilan dua warga binaan dalam perayaan kemerdekaan di Balai Budaya Gianyar pagi tadi.

“Jumlah itu yang diusulkan dan semuanya mendapatkan. Tentu yang diusulkan adalah yang memenuhi syarat,” ujar Agung Aribawa.

Agung Aribawa menjelaskan bahwa persyaratan untuk bisa diajukan remisi meliputi telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, kelengkapan administratif terpenuhi maupun tidak terlibat dalam kejahatan baru. Mereka yang mendapat remisi memiliki latar belakang kasus yang berbeda-beda.

“Tindak pidana yang masuk ke sini beragam seperti pencurian, narkotika, dan lainnya. Tapi, itu tidak ada hubungan dengan remisi, melainkan melihat persyaratan. Secara keseluruhan, yang mendominasi adalah kasus narkotika,”

Agung Aribawa merinci mereka yang mendapatkan remisi umum dengan total 125 orang dengan potongan hukuman berkisar 1-5 bulan. Sementara itu, yang mendapatkan remisi dasawarsa dengan total 132 orang dengan potongan hukuman berkisar 5-90 hari.

“Ada beberapa yang setelah mendapatkan remisi, otomatis menjadi bebas. Dari remisi umum itu 12 orang dan dari remisi dasawarsa tahun 2025 itu 1 orang,” tandas Agung Aribawa.

2.578 Napi Lapas Lombok Barat Terima Remisi

Sebanyak 2.578 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Lombok Barat mendapat pengurangan masa pidana (remisi), 10 orang di antaranya berstatus langsung dibebaskan.

Dari total tersebut, 1.238 di antaranya memperoleh Remisi Umum Hari Ulang Tahun (HUT) RI Ke-80. Besaran remisi yang diberikan cukup bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, bahkan terdapat tiga orang langsung dibebaskan.

Sementara itu, 1.340 lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa, yang diantaranya 1.272 narapidana mendapatkan RD I (pengurangan sebagian), 61 orang memperoleh RD Pidana Denda atau Subsider I, dan tujuh narapidana dalam remisi ini langsung bebas.

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), memimpin langsung penyerahan remisi ini. ia menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian Remisi tahun ini merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Penetapan Remisi Istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Remisi Umum diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sementara Remisi Dasawarsa hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Tahun ini menjadi momen bersejarah karena dua remisi itu diberikan bersamaan,” ujar LAZ usai menyerahkan remisi secara simbolik, Minggu (17/8/2025).

Dalam momentum itu, LAZ juga menyampaikan pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi juga sebagai momentum introspeksi diri bagi warga binaan.

“Remisi adalah wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang mau berusaha memperbaiki diri, patuh terhadap aturan, dan aktif mengikuti pembinaan. Pemerintah berharap, setelah keluar nanti, mereka mampu kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *