Bima –
Sebanyak 13.970 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dipastikan tak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada 2026. Selain itu, gaji mereka hingga kini belum dibayar.
“Betul, seperti itu,” ungkap Juru Bicara Pemkab Bima, Suryadin, saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Menurut Suryadin, PPPK Paruh Waktu dipastikan tak mendapat THR lantaran tak tercantum dalam skema penggajian. Menurutnya, komponen penghasilan PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terkait gaji, lanjut Suryadin, tim Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan, dan Pelatihan (BKD-Diklat) Kabupaten Bima tengah melakukan tahapan rekonsiliasi data pegawai. Hal itu untuk penerbitan kontrak kerja sebagai dasar pengajuan gaji oleh perangkat daerah atau unit kerja terkait.
“Setelah semua surat keputusan (SK) rampung dibagikan kepada tenaga PPPK Paruh waktu, baru bisa diberikan gaji,” ujar Suryadin.
Suryadin memastikan gaji PPPK Paruh Waktu yang mengabdi di semua satuan kerja Pemkab Bima akan tetap dibayarkan. Pasalnya, dananya sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
“Intinya tetap akan dibayarkan. Anggarannya juga sudah dialokasikan dalam APBD 2026. Namun, besarannya saya tidak ingat persis,” ungkap Suryadin.
Sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu, jelas Suryadin, terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tenaga teknis, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi para tenaga pendidik (guru), serta Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi pegawai yang mengabdi di masing-masing BLUD atau puskesmas.
Diketahui, 13.970 honorer di Pemkab Bima resmi menjadi PPPK Paruh Waktu pada 19 Januari 2026. Gaji yang diterima diproyeksikan bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 2 juta per bulan.






