Sebanyak 12 kafe ilegal di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), disegel aparat gabungan, Rabu (28/5/2025). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat, Pemerintah Desa (Pemdes) Jagaraga, Pemerintah Kecamatan Kuripan hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI) turun ke lokasi.
Kepala Desa Jagaraga, Muhammad Hasyim, mengatakan penyegelan dilakukan berawal dari laporan warga yang resah terhadap kehadiran sejumlah kafe ilegal tersebut. Penyegelan dilakukan setelah dilakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Jagaraga, Senin (26/5/2025).
“Atas nama seluruh masyarakat, Desa Jagaraga dalam hal ini menuntut pemerintah daerah untuk serius dan tegas menegakkan perda. Jadi berdasarkan itulah pemerintah daerah melaksanakan kegiatan (penertiban) hari ini,” ujar Hasyim.
Menurut Hasyim, semua pihak, baik dari masyarakat maupun pemilik kafe, sudah diundang dalam musdesus. Namun, pemilik kafe tidak mengindahkan undangan tersebut. “Kami sudah berikan lembaran aspirasinya, masyarakat juga membaca apa aspirasinya, apa tuntutannya kepada pemda,” papar Hasyim.
Penertiban kafe ilegal tersebut, tutur Hasyim, sebenarnya sudah dilakukan dua tahun silam. Namun, pemilik kafe ngeyel dan terus membuka usaha di sana. Kafe-kafe itu akhirnya kembali ditertibkan setelah viral beberapa waktu lalu. “Coba dia nggak viral kemarin, nggak mungkin ada (penertiban) ini,” ungkapnya.
Salah satu kafe ilegal yang disegel aparat gabungan juga diduga dimiliki oleh anggota TNI aktif. Informasi itu diungkapkan oleh penjaga kafe.
“Lombok Tengah rumahnya, tetapi Lombok tengahnya di mana saya kurang tahu. Tetap (berkunjung), malam datang, nanti jam-jam 3 itu datang,” ungkap salah seorang penjaga kafe.
Menanggapi hal tersebut, salah satu personel Koramil yang turut serta dalam operasi penertiban mengatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Dewi, salah satu pemilik cafe illegal, mengatakan merasa dirugikan akibat penertiban tersebut. Sebab, menurutnya, Kafe Tuak inilah satu-satunya mata pencahariannya. “Ada tujuh (karyawan) di sini,” ucapnya.
Menurut Dewi, ia tidak tahu menahu mengenai penyegelan kafenya. Dewi hanya mengetahui kalau ada rapat di Kantor Desa Jagaraga beberapa hari sebelumnya.
Dewi akan mengurus izin setelah kafenya disegel aparat gabungan. Namun, izin yang diajukan tidak dalam konteks berjualan tuak atau minuman beralkohol. “Mungkin kami cari pekerjaan yang lain sih, nanti izin warung aja sih, kami buka warung,” imbuhnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Lombok Barat, Wirya Kurniawan, mengatakan sebetulnya hanya dua kecamatan yang diberikan izin untuk menjual minuman keras di Lombok Barat. “Batu Layar dan Sekotong yang dikasih izin karena itu daerah wisata,” jelasnya.
Kurniawan menyatakan sudah menyiapkan patroli untuk penertiban, khususnya di Desa Jagaraga. Guna penertiban selanjutnya, Satpol PP Lombok Barat berencana membentuk satuan tugas (satgas).
“Kalau memang ada kegiatan ini lagi, tolong kami dikasih tahu, itu bukti kami untuk melaporkan ke kepolisian kalau itu dibuka segelnya yang kami pasang tersebut, ada ketentuan pidananya,” tegas Kurniawan.
“Kalau beraktivitas kembali, kami akan langsung ambil semua, baik itu minuman keras ataupun sound system yang dipakai,” imbuh Kurniawan.