Penyelidikan dugaan penerimaan uang ‘siluman’ dalam kasus korupsi penyerahan dan pengelolaan Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah memeriksa sepuluh orang dalam penyelidikan kasus itu.
“Masih penyelidikan. Informasinya sekitar sepuluh orang (telah diperiksa),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Jumat (8/8/2025).
Efrien belum mengetahui identitas 10 orang yang diperiksa jaksa penyidik. “Kurang tahu saya siapa namanya, tetapi informasinya sekitar sepuluh orang sudah. Nama-namanya kurang tahu siapa,” katanya.
Berdasarkan pantauan infoBali, anggota DPRD NTB yang telah diperiksa itu ialah Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II Yek Agil, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, dan Hamdan Kasim.
Uang ‘siluman’ yang diusut Kejati NTB diduga sebagai fee dalam penyerahan dan pengelolaan Anggaran Pokir 2025. Dana ‘siluman’ itu diperkirakan mencapai Rp 150 hingga Rp 300 juta.
Diberitakan sebelumnya, istri mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony, Nanik Suryatiningsih, diperiksa Kejati NTB terkait kasus dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan Pokir 2025. Nanik Suryatiningsih merupakan salah satu anggota DPRD NTB.
“Iya, datang ke sini (Kejati NTB) untuk menjelaskan (terkait Pokir). Mengenai materi langsung ke penyidik saja,” kata kuasa hukum Nanik, Hijrat Prayitno, Jumat (1/8/2025).
Hijrat mengungkapkan Nanik datang atas dasar inisiatif sendiri untuk menjalani pemeriksaan, bukan karena ada surat panggilan. “Datang sendiri, inisiatif sendiri. Bukan (dipanggil),” ucapnya.
Hijrat menegaskan Nanik tidak menerima uang panas tersebut. Namun, Nanik dan Hijrat enggan berkomentar panjang mengenai duit tersebut.
“Nggak ada menerima. Intinya begitu, tidak ada menerima uang apa pun,” sebutnya.