10 Anggota TNI Divonis terkait Kasus Penganiayaan di Bali, 1 Orang Dipecat!

Posted on

Sebanyak 10 anggota TNI yang menganiaya warga bernama Komang Juliartawan alias Basir (31) hingga tewas menjalani sidang putusan. Para terdakwa menjalani sidang vonis alias di Pengadilan Militer (Dimil) III-14 Denpasar pada Selasa (16/12/2025).

Vonis yang dijatuhkan terhadap masing-masing terdakwa berbeda-beda. Dari 10 prajurit TNI yang menjadi terdakwa, satu orang di antaranya dikenakan hukuman penjara paling lama, yakni 3 tahun 6 bulan serta dipecat dari kemiliteran.

“Putu Agus Herry Artha Wiguna (terdakwa 2) dihukum 3 tahun 6 bulan serta dipecat dari kemiliteran,” ungkap Hakim Ketua Letkol Chk IGM Suryawan didampingi hakim anggota Kapten Kum Hendra Arihta dan Kapten Chk (K) Dianing Lusia Sukma.

Kemudian, terdakwa Kadek Susila Yasa (terdakwa 1) divonis 3 tahun penjara. Terdakwa berikutnya, Kadek Harry Artha Winangun (terdakwa 3) divonis 3 tahun. Selanjutnya, terdakwa Devi Angki Agustino Kapitan (terdakwa 8) divonis 1,4 tahun penjara.

Sedangkan, enam terdakwa lainnya yakni Martinus Moto Maran (terdakwa 4), Yulius Katto Ate (terdakwa 5), Komang Gunadi Buda Gotama (terdakwa 6), Franklyn Sandro Iyu (terdakwa 7), Muhardan Mahendra Putra (terdakwa 9), dan I Gusti Bagus Keraton Arogya (terdakwa 10) masing-masing divonis 1,5 tahun penjara.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider terkait penganiayaan mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim berpendapat hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencoreng nama baik dan kehormatan institusi TNI. “Bertindak main hakim sendiri dan tindakan mereka secara langsung menyebabkan kehilangan nyawa korban,” kata hakim saat membacakan surat putusan.

Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa 1, 2, dan 3 rendah dari tuntutan oditur militer (jaksa penuntut umum) Letkol Chk I Dewa Putu Martin. Dalam sidang sebelumnya, ketiganya dituntut 9 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.

Atas vonis tersebut, terdakwa 1, 2, 3, 4, dan 8menyatakan akan mengajukan banding. Sedangkan, lima terdakwa lainnya masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Kasus penganiayaan yang melibatkan 10 anggota TNI hingga menewaskan korban bernama Basir itu terjadi pada 23 Maret 2025. Basir dianiaya dengan alasan mencuri motor milik terdakwa Putu Agus.

Penganiayaan itu semula dilakukan di Denpasar. Basir kemudian dibawa ke asrama TNI di Singaraja, Buleleng, dan meninggal di sana. Berdasarkan hasil autopsi, Basir tewas karena lemas akibat serangkaian penyiksaan atau penganiayaan.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider terkait penganiayaan mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim berpendapat hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencoreng nama baik dan kehormatan institusi TNI. “Bertindak main hakim sendiri dan tindakan mereka secara langsung menyebabkan kehilangan nyawa korban,” kata hakim saat membacakan surat putusan.

Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa 1, 2, dan 3 rendah dari tuntutan oditur militer (jaksa penuntut umum) Letkol Chk I Dewa Putu Martin. Dalam sidang sebelumnya, ketiganya dituntut 9 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.

Atas vonis tersebut, terdakwa 1, 2, 3, 4, dan 8menyatakan akan mengajukan banding. Sedangkan, lima terdakwa lainnya masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Kasus penganiayaan yang melibatkan 10 anggota TNI hingga menewaskan korban bernama Basir itu terjadi pada 23 Maret 2025. Basir dianiaya dengan alasan mencuri motor milik terdakwa Putu Agus.

Penganiayaan itu semula dilakukan di Denpasar. Basir kemudian dibawa ke asrama TNI di Singaraja, Buleleng, dan meninggal di sana. Berdasarkan hasil autopsi, Basir tewas karena lemas akibat serangkaian penyiksaan atau penganiayaan.