Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjenpas NTT) memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada 1.897 warga binaan. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya menerima remisi khusus II atau langsung bebas.
“Kanwil Ditjenpas NTT memberikan remisi khusus hari raya natal kepada 1.887 narapidana dan 24 Anak Binaan yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah NTT,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, Kamis (25/12/2025), di Aula Lapas Kelas IIA Kupang.
Akbar menjelaskan, hingga 24 Desember 2025 jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah NTT mencapai 3.173 orang.
“Jumlah penghuni Lapas dan Rutan di wilayah NTT tercatat sebanyak 3.173 orang, terdiri dari 2.577 narapidana, 554 tahanan, dan 42 Anak Binaan,” jelasnya.
Ia mengatakan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Remisi Khusus I diberikan kepada 1.892 warga binaan, sedangkan Remisi Khusus II atau langsung bebas diberikan kepada lima orang.
“Remisi yang diberikan bervariasi dari 15 hari hingga remisi 2 bulan, yang diberikan kepada 1.892 dan remisi khusus II atau langsung bebas diberikan kepada 5 orang,” pungkasnya.
Ketut Akbar Herry Achjar menegaskan, pemberian remisi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh” tegasnya.
Ia mengaku bersyukur karena pemberian remisi Natal tahun ini dinilai sangat berarti bagi warga binaan penerima.
“Saya sangat bersyukur. Ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi saya,” tambah Akbar.
Ia juga menegaskan komitmen untuk terus menghadirkan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Natal yang membawa harapan, damai, dan pembaruan hidup.
Sebelumnya, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus kepada perwakilan warga binaan. Pada kesempatan tersebut, ia juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan,” kata Lilik.
Ia juga mengimbau para penerima remisi untuk menjadi pribadi yang taat hukum dan mampu berkontribusi positif bagi diri sendiri maupun masyarakat.
“Jadilah pribadi yang taat hukum dan mampu berkontribusi positif, sehingga saudara semua dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai sumber daya manusia yang potensial,” jelasnya.
Untuk diketahui, penerima Remisi Khusus I terdiri atas remisi 15 hari sebanyak 379 orang, remisi satu bulan sebanyak 1.078 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 361 orang, serta remisi dua bulan sebanyak 74 orang. Total penerima Remisi Khusus I berjumlah 1.892 orang.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Sementara itu, Remisi Khusus II atau langsung bebas diberikan kepada lima orang narapidana.
Sedangkan untuk Anak Binaan, penerima Remisi Khusus Natal terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 19 orang dan remisi satu bulan sebanyak lima orang. Total Anak Binaan yang menerima remisi berjumlah 24 orang.
